DISRUPTOR

DISRUPTOR
hehehehe...

Senin, 11 April 2011

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Permpuan


Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Permpuan
          Komisi nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 181 Tahun 1998. Dasar pertimbangan pembentukan Komisi Nasional ini adalah sebagai upaya mencegah terjadinya dan menghapus segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.
Komisi Nasional ini bersifat independen dan bertujuan:
1.     Menyebarluaskan pemahaman segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.
2.    Mengembangkan kondisi yang kondusif untuk penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.
3.    Meningkatkan pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan hak asasi perempuan.
Komisi Nasional ini memiliki kegiatan sebagai berikut:
1.     Penyebarluasan pemahaman, pencegahan, penanggulangan, penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.
2.    Pengkajian dan penelitian terhadap berbagai instrumen PBB mengenai perlindungan HAM terhadap perempuan.
3.    Pemantauan dan penelitian segala bentuk kekerasan tergadap perempuan dan memberikan pendapat, saran, dan pertimbangan kepada pemerintah.
4.    Penyebar luasan hasil pemantauan
5.    Pelaksanaan kerjasama regional dan inter nasional dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kekerasan terhadap perempuan.




Contoh pelanggaran:
Pemberian gaji terghadap buruh perempuan yang tidak sama dengan gaji buruh laki-laki di sebuah pabrik.
Solusi:
Memberi pengarahan dan penyebarluasan pengetahuan segala bentuk pelanggaran terhadap emansipasi perempuan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar